PINTAR Kemenag - Kunci Jawaban 3.9 Angka Kredit (Bagi Jabatan Fungsional) - Pelatihan Teknis E-Kinerja
Kunci Jawaban 3.9 Angka Kredit (Bagi Jabatan Fungsional) - Pelatihan Teknis E-Kinerja
Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera terirng do'a semoga sehat selalu untuk semua sahabat pembaca.
Berikut kami sampaikan "kunci jawaban" pelatihan Pintar Kemenag untuk sesi Pelatihan Teknis E-Kinerja.
Perlu kami sampaikan bahwa jawaban ini kami bagikan hanya sebagai acuan dan pembanding, jika sahabat pembaca memiliki pemahaman yang berbeda tentu itu lebih baik lagi.
Selanjutnya soal kami buat dalam bentuk teks, mungkin urutan soal dan posisi jawaban akan berbeda, jadi harap untuk diperhatikan dengan baik.
Nilai dari hasil jawaban kami adalah 80 poin.
^^Selamat Bekerja^^
1. Sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB No 6 Tahun 2022 Angka kredit yang diperoleh dari kegiatan publikasi ilmiah adalah
A. 30
B. 25
C. 15.
D. 20
2. Jika seorang pejabat fungsional mendapatkan tugas sebagai pembimbing atau penguji ujian maka JF tersebut berhak mendapatkan angka kredit sebesar
A. 15
B. 10
C. 20
D.5
3. Disebutkan dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022, angka kredit untuk kegiatan pengajaran per tahun adalah
A. 25-35
B. 20-30
C. 10-20
D. 15-25
4. Angka kredit yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan konferensi internasional sebagai peserta adalah
A. 20
B. 10
C. 5
D. 15
5. Kegiatan yang dapat diberikan angka kredit dalam jabatan fungsional adalah
A. Kegiatan pengadaan barang
B. Kegiatan pengajaran dan pelatihan
C. Kegiatan pemasaran
D. Kegiatan pembangunan fisik
6. Kategori kegiatan penelitian yang mendapatkan angka kredit adalah..
A. Penelitian kelompok
B. Penelitian dengan hibah luar negeri
C. Penelitian mandiri
D. Penelitian laboratorium
7. Pengertian dari angka kredit kolaboratif adalah...
A. Angka kredit yang diberikan untuk kegiatan individu
B. Angka kredit yang diperoleh dari kegiatan bersama dengan pihak lain
C. Angka kredit yang diberikan untuk pelatihan bersama
D. Angka kredit yang diberikan berdasarkan kinerja tim
8. Kegiatan yang tidak termasuk dalam kategori angka kredit jabatan fungsional menurut Peraturan PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 adalah
A. Kegiatan penyuluhan
B. Kegiatan pengajaran
C. Kegiatan penelitian
D. Kegiatan sosial pribadi
9. Apa yang menjadi acuan dalam menentukan angka kredit untuk kegiatan jabatan fungsional
A. Kebijakan internal organisasi
B. Pedoman teknis dan ketentuan yang berlaku
C. Usulan dari pegawai
D. Standar angka kredit nasional
10. Pelaksanaan tugas dalam pembuatan dan pengembangan sistem Informasi dapat dapat diberikan angka kredit sebesar...
A. 10
B. 15
C. 20
D. 25
Terima kasih,
Semoga bermanfaat.

Komentar
Posting Komentar